Dalam Program
Kesehatan Nasional usaha kesehatan masyarakat meliputi 17 usaha kesehatan
pokok, yaitu :
1. Pencegahan
dan pemberantasan penyakit menular.
2. Kesehatan
ibu dan anak.
3. Hygiene
sanitasi lingkungan.
4. Usaha
kesehatan sekolah.
5. Usaha
kesehatan gigi.
6. Usaha
kesehatan mata.
7. Usaha
kesehatan jiwa.
8. Pendidikan
kesehatan masyarakat.
9. Usaha
kesehatan gizi.
10. Pemeriksaan,
pengobatan dan perawatan.
11. Perawatan
kesehatan masyarakat.
12. Keluarga
berencana.
13. Rehabilitasi.
14. Usaha-usaha
farmasi.
15. Laboratorium.
16. Statistik
kesehatan.
17. Administrasi
usaha kesehatan masyarakat.
Dewasa ini usaha
pokok kesehatan yang dilaksanakan di puskesmas sangat bervariasi tergantung
kepada kemampuan tenaga maupun fasilitas yang tersedia. Pemerintah dewasa ini
telah menetapkan dua puluh (20) usaha kesehatan pokok puskesmas, sebagai
berikut :
1. Kesehatan
ibu dan anak.
2. Keluarga
berencana.
3. Usaha
kesehatan gizi.
4. Kesehatan
lingkungan.
5. Pencegahan
dan pemberantasan penyakit menular.
6. Pengobatan
termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan.
7. Penyuluhan
kesehatan masyarakat.
8. Kesehatan
sekolah.
9. Kesehatan
olahraga.
10. Perawatan
kesehatan masyarakat.
11. Kesehatan
kerja.
12. Kesehatan
gigi dan mulut.
13. Kesehatan
jiwa.
14. Kesehatan
mata.
15. Laboratorium.
16. Pencatatan
dan pelaporan dalam rangka sistem informasi kesehatan.
17. Kesehatan
usia lanjut.
18. Pembinaan
pengobatan tradisional.
19. Kesehatan
remaja.
Dana
sehat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar